Jakarta -
Satu keluarga di Serang, Banten, harus mendekam di balik jeruji besi karena mengelola pabrik narkoba. Mereka yang dijatuhi hukuman adalah istri, anak, dan menantu, bos pabrik pil paracetamol, caffeine, and carisoprodol (PCC), Beny Setiawan.
Identitas mereka sebagai berikut:
– Istri ketiga Benny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– Putra Beny Setiawan, Andrei Fathur Rohman, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun kurungan
– Menantu Beny Setiawan, Muhamad Lutfi, menerima hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mereka yang merupakan keluarga Beny memiliki peran yang berbeda-beda. Khusus Reni, dia dinyatakan terlibat aktif dalam transaksi keuangan bisnis ilegal suaminya.
Selain itu, ada dua terdakwa yang merupakan karyawan Beny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa itu adalah Jafar dan Abdul Wahid. Jafar disebut sebagai peracik obat keras dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik di pabrik pil PCC itu.
Sementara itu, tiga karyawan lainnya, yakni Hafas, Acu, dan Burhanudin, dihukum masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana Terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin, tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif,” kata hakim saat membacakan putusan di PN Serang, Jumat (4/7).
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa menuntut agar sebagian besar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Jaksa Banding
Foto ilustrasi: (detikcom/Ari Saputra)
|
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Alasannya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purkon dilansir Antara, Sabtu (5/7/2025).
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Beny Setiawan disebut memproduksi pil PCC setelah menerima pesanan dari rekannya bernama Fery, yang kini berstatus buron.
Pil PCC diproduksi massal dan dikirim dalam ratusan koli ke berbagai daerah, dengan menghasilkan keuntungan hingga Rp 5,1 miliar.
Anak Beny, Andrei, disebut sebagai pengantar barang. Sedangkan istri Beny, Reni, mengelola pembelian bahan baku serta urusan keuangan.
Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny Setiawan. Mereka menyamarkan bisnis haram itu dengan jasa ekspedisi.
Pabrik ilegal tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah serangkaian pengintaian. Proses hukum terhadap dua terdakwa utama, Beny Setiawan dan Faisal, masih berjalan dan akan dilanjutkan dalam sidang pembelaan pekan depan.
Simak juga Video ‘Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia Ditemukan di Malang!’:
Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini