Jaksa mengungkapkan adanya siasat menaikkan penilaian aset PT Jembatan Nusantara (PT JN) dalam sidang terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT JN pada 2019-2022. Siasat itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, Endra Supriyanto, yang dihadirkan dalam sidang.
Jaksa membacakan BAP Endra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025). Endra dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam BAP tersebut, Endra mengaku mendapat perintah dari Muhammad Syarif yang juga penilai di KJPP MBPRU & Partners. Perintah itu terkait arahan untuk menaikkan hasil penilaian aset PT JN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini di BAP nomor 26 Pak, ini saudara menyampaikan seperti ini, ‘bahwa benar saya menerima arahan dari Muhammad Syarif untuk menaikkan hasil penilaian aset PT JN dalam pekerjaan due diligence aset register dan valuasi aset akuisisi perusahaan pelayaran tahun 2021’,” ujar jaksa saat membacakan BAP Endra.
BAP itu juga menerangkan penghitungan nilai aset PT JN yang dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan. Cara itu digunakan agar hasil penilaian aset PT JN lebih tinggi dari penghitungan dengan pendekatan pasar, agar aset PT JN terlihat sebagai kategori aset highest and best use.
“‘Dapat saya jelaskan lebih detail sebagai berikut; satu, bahwa ketika Muhammad Syarif menugaskan saya untuk menghitung nilai pasar aset kapal PT JN dengan pendekatan pendapatan, Muhammad Syarif juga memberikan arahan kepada saya yaitu untuk berkoordinasi dengan Kokoh Pribadi (penilai KJPP MBPRU) untuk memaksimalkan nilai valuasi aset PT JN dengan pendekatan pendapatan, di mana hasil penilaian kapal dengan pendekatan pendapatan yang saya hitung harus lebih tinggi dari hasil penilaian kapal dengan pendekatan pasar, dengan tujuan agar aset-aset PT JN terlihat sebagai aset dengan kategori highest and best use yang dinilai sebagai aset yang menguntungkan bagi pemilik atau investor. Selain itu Muhammad Syarif juga menegaskan agar valuasi yang saya kerjakan dapat diselesaikan dengan cepat’ ?” ujar jaksa membacakan BAP Endra.
“Iya betul,” jawab Endra membenarkan BAP tersebut.
Ketua majelis hakim Sunoto juga mendalami BAP Endra nomor 27. BAP itu menerangkan upaya Endra menaikkan nilai valuasi kapal PT JN.
“Sekarang poin 27, ‘bahwa cara yang saya gunakan untuk menaikkan nilai valuasi kapal PT JN dengan pendekatan pendapatan supaya bisa lebih tinggi dari angka valuasi, dengan pendekatan pasar yaitu dengan cara memaksimalkan angka load factor kapal bersangkutan dan atau memaksimalkan jumlah trip kapal bersangkutan. Jika biasanya saya hanya menggunakan 60-80 persen dari data yang ada, maka untuk memaksimalkannya saya akan menggunakan 100 persen dari data tersebut’ ?” tanya hakim.
“Betul,” jawab Endra.
Hakim lalu mengonfirmasi kebenaran BAP Endra nomor 20 dan 17 tentang penggunaan file excel yang berisiko dimodifikasi hingga penggunaan hasil penilaian aset PT JN. Endra membenarkan BAP tersebut.
“Sekarang ini kesimpulan dari poin 19 sampai 20, ini saya bacakan, saudara tinggal ya atau nggak gitu, ‘bahwa saya memahami bahwa file excel memiliki risiko dapat dimodifikasi oleh pihak-pihak lain, namun saya tetap menggunakan data dalam file excel tersebut karena saudara Kokoh Pribadi menyampaikan bahwa dirinya memperoleh data tersebut dari PT ASDP. Saya belum pernah melihat tanda terima dari PT ASDP untuk data file excel tersebut, bahwa saya KJPP MBPRU tidak memiliki atau memperoleh laporan laba rugi per kapal dan bisnis plan PT JN sebagai sumber data untuk menilai aset PT JN dengan pendekatan pendapatan’ ?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Endra.
“Ini jawaban nomor 17, ‘sepemahaman saya penggunaan hasil penilaian harus sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, sehingga jika hasil penilaian aset PT JN untuk laporan keuangan dalam kurung oleh KJPP MBPRU tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk dasar penilaian harga saham dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP’ ?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Endra.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7). Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Ira dkk bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.