Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi penegakan hukumnya tetap berjalan.
“(Penegakan hukum) Tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2025).
Sigit menekankan Asta Cita Presiden Prabowo mengamanatkan penegakan hukum kasus pungli hingga korupsi. Selain penegakan hukum, pihaknya juga akan fokus pada pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo Subianto) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” ucap Sigit.
“Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi), sudah ada Kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius,” terangnya.
Dilansir detikFinance, pembubaran Satgas Saber Pungli itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (18/6/2025).
Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Kala itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
(ond/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini