Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Parung dan Ciseeng. Sebanyak 945 botol disita dalam razia tersebut.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi,” kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (21/6/2025).

Anwar mengatakan razia miras digelar pada hari Jumat (20/6) sore hingga malam. Ada empat lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lokasi pertama personil berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng,” jelasnya.

Lokasi kedua berada di Jalan Raya Ciseeng, anggota Satpol PP mengamankan 469 botol miras. Lokasi ketiga berada di Jalan Raya Parung, anggota Satpol PP mengamankan 80 botol.

“Lokasi keempat personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” ucapnya.

Adapun dasar kegiatan tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Ratusan botol miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,” pungkasnya.

(rdh/aud)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



Source link

Share.