Jakarta –
Satpol PP Kota Bogor menyegel 11 bangunan liar tidak berizin di wilayah Baranangsiang. Bangunan tersebut dilaporkan oleh pihak kecamatan setempat bersama warga.
“Di Kelurahan Baranangsiang itu ada 11 bangunan disewakan sama satu orang. Kita bertindak limpahan dari kecamatan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Sabtu (21/6/2025).
Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/6). Bangunan tersebut dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban serta kerap menimbulkan kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kecamatan dapat aduan dari kewilayahan karena dianggap bangunan tersebut mengganggu ketertiban, menyebabkan kemacetan,” jelas Agustian.
Dalam proses penyegelan tersebut, dia mengatakan sempat ada kuasa hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa. Pihaknya memberikan waktu 14 hari usai penyegelan.
“Kita bertindak sesuai Perda bangunan tidak berizin, kita tindaklanjuti dengan penyegelan. Nanti ke depan setelah 14 hari akan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan,” ucap Agustian.
Bangunan yang disegel berupa kios permanen. Apabila pemilik bangunan bersedia membongkar mandiri, segel tersebut akan dicabut.
“Betul, kalau pemilik menyatakan siap membongkar mandiri, kita buka segelnya untuk bongkar sendiri yang bersangkutan,” ujar Agustian.
(rdh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini