JAMBI – Setelah menghilang hampir satu tahun, akhirnya seorang pelaku tindak pidana asusila penyebaran foto dan video asusila mantan kekasihnya yang diupload di media sosial berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi di Riau.

    “Tersangka berinisial AMZ. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban inisial K berusia 20 tahun pada tanggal 22 Agustus 2023 atas dugaan penyebaran foto-foto korban yang tak pantas di media sosial,” ungkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).

    Dirinya menceritakan, mulanya tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023. Namun, entah kenapa hubungan dua sejoli yang dimabuk cinta tersebut berakhir bulan Juli 2023.

    Setelah diselidiki tersangka, ternyata kekasihnya tersebut telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

    “Jadi tersangka ini tidak terima diputus olehnya kekasihnya tersebut. Selanjutnya, tersangka membuat akun instagram atas nama KARTINI. DEDEKKGEMESZZ,” tuturnya didampingi Plh Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution.

    Tidak hanya itu, tersangka yang sudah sakit hati tersebut nekat memposting foto kekasihnya tersebut yang tidak pantas ditonton oleh publik.

    “Dalam aksinya, tersangka juga mengirimkan foto-foto asusila tersebut melalui pesan chat WhatsApp kepada teman-teman korban lainnya,” imbuh Reza.




    Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Terbongkarnya kasus ini, setelah personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram KARTINI. DEDEKKGEMESZZ yang mengupload foto korban.

    Beruntung, petugas menemukan lokasi keberadaan tersangka yang berada di luar wilayah Jambi. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan tersangka, tim gabungan tersebut akhirnya menemukan keberadaan tersangka.

    “Tersangka ditangkap di rumah pamannya. Kemudian, kita bawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

    Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Flashdisk merek V-gen 16 Gb, tiga lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital dan satu unit handphone merek Realme dengan tipe C3 warna merah.

    Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.



    Source link

    Share.