Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran untuk hati-hati dalam mengelola keuangan.
“Saya memang ingin pemerintahan DKI ini menjadi pemerintahan yang dikelola secara terbuka. Dengan MoU ini, siapa pun di Pemprov harus hati-hati karena kapan saja saya bisa minta PPATK untuk cek transaksi keuangan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Pramono mengaku mengenal baik PPATK sejak awal dibentuk pada 2002. Ia bahkan bercerita hanya presiden dan dirinya yang waktu itu berwenang membaca laporan lengkap transaksi keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi saya tahu betul mana yang punya duit, mana yang bohong, gampang banget ngeceknya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi karena Pemprov DKI Jakarta dinilai serius melindungi saksi dan korban tindak pidana. Sebab, kata dia, biaya medis dan psikologis korban ditanggung oleh Pemprov DKI.
“Semua korban tindak pidana di DKI ditanggung medis dan psikologinya oleh Pemda. Kami sangat berterima kasih,” kata Achmadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kerjasama ini sudah lama dinantikan. Dia mengatakan Pemprov Jakarta bisa meminta secara langsung informasi ke PPATK mengenai transparansi aliran dana di lengkungan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menandatangani sesuatu yang sudah lama kami harapkan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur atas komitmennya. Ini lebih dari sekadar MoU, ini adalah bentuk nyata kolaborasi, di mana Inspektorat DKI Jakarta dapat secara langsung meminta informasi kepada PPATK guna memastikan transparansi aliran dana di lingkungan ASN,” kata Ivan.
(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini