Jakarta

    Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare dokter Reza Gladys. Seusai sidang, Nikita mengklaim sudah menyelamatkan wajah orang-orang agar terhindar dari produk kecantikan milik Reza yang disebutnya berbahaya.

    “Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan overclaim,” kata Nikita sambil membacakan suratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

    “Namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” lanjut dia.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Nikita, seharusnya penyidik mampu mengusut kandungan yang disematkan dalam produk kecantikan bos skincare itu. Namun setelah Nikita mengomentari produk milik Reza, itu malah jadi bumerang bagi dirinya.

    Dia mengaku memiliki produk kecantikan yang diproduksi Reza. Namun, apa yang dituangkannya dalam berita acara terkait itu tak diindahkan penyidik.

    “Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ucap Nikita.

    “Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya, dia tidak mendalami itu BAP saya beserta produknya si Reza Gladys si ratu flexing tapi saya ditahan,” sambung dia.

    Masih dalam kesempatan yang sama, Nikita mengaku terheran-heran dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Dia menyebut dakwaan jaksa manipulatif.

    “Kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” ungkap Nikita.

    Nikita menuturkan isi percakapan dirinya dengan Reza yang dibacakan jaksa tak sesuai adanya. Dia membantah asistennya, Ismail, menjadi pihak yang mengejar Reza untuk memeras.

    “Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail, ya,” tegas Nikita.

    Dia menyatakan Reza hanya memiliki urusan dengan dr Samira alias Doktif yang membahas produk kecantikan. Dia membantah meminta uang kepada Reza sebagai uang tutup mulut.

    “Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” pungkas Nikita.

    Sebagaimana diketahui, Nikita bersama didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Uang itu sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas negatif produk skincare milik Reza.

    Atas perbuatannya, Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, Nikita didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD.

    Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    (ond/fca)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.