ACEH UTARA – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, menangkap pria berinisial SA di rumahnya di kawasan Baktiya, Aceh Utara, karena telah menyebarkan foto tak senonoh mantan istrinya yang berinisial CD ke media sosial.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, foto tak senonoh yang disebarkan pelaku merupakan hasil tangkapan layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.





       

    Hasil tangkapan layar tersebut diunggah melalui akun medsos korban yang telah dikuasai pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya itu karena unsur sakit hati lantaran ada konflik keluarga pasca mereka bercerai.

    Pelaku menggunakan foto tak senonoh milik korban sebagai foto profil tiktok serta mengunggahnya di fitur stori facebook milik korban.

    “Karena tak sanggup menanggung malu akibat foto tak senonoh miliknya itu diunggah ke medsos, korban CD Aceh Timur, langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian,” ujar AKP Novrizaldi.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Kini, pelaku SA dan barang bukti berupa telefon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.



    Source link

    Share.