Bekasi

    Wanita inisial DK (32), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi lapor polisi setelah mengetahui dirinya direkam secara diam-diam saat tidak berbusana. Pasangan kekasih ditangkap polisi atas kejadian ini.

    Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dua tersangka adalah wanita inisial DA (18) yang juga bekerja sebagai ART dan laki-laki inisial MFR yang bekerja sebagai sekuriti.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5) pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian,” kata Kusumo, dilansir Antara, Sabtu (9/8/2025).

    Mengetahui dirinya direkam, korban kemudian meminta klarifikasi kepada tersangka DA mengenai apa yang dilakukan di dalam rekaman CCTV tersebut. Tersangka DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.

    “Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.

    Tersangka DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.

    “Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.

    Untuk penangkapan tersangka DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten.

    “Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk,” kata Kusumo.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

    (mea/dhn)



    Source link

    Share.