Jakarta

    KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Hari ini, KPK kembali memeriksa sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi.

    “Hari ini Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

    Pemeriksaan terhadap para kades ini dilakukan di Polres Lamongan. Adapun sejumlah saksi yang diperiksa sebagai berikut:


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    – Mulyono, Kepala Desa Menongo
    – Moh. Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo
    – Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang
    – H Sulkan, Kepala Desa Gedangan
    – Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun
    – Suyitno, Swasta

    Dalam kasus ini, KPK mengungkap menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). KPK menilai pengelolaannya minim transparansi.

    “KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7).

    Provinsi Jawa Timur diketahui mengelola dana hibah yang cukup besar, yakni mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025, dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Dana ini disalurkan ke sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

    KPK juga menemukan adanya pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD yang dinilai membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Selain itu, dana hibah diduga dipotong oleh koordinator lapangan (korlap) hingga 30 persen.

    “Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” ucapnya.

    Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

    Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    (whn/whn)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.