Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Barang-barang itu sempat disita saat persidangan.
“Sudah (dikembalikan),” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Sutikno menyebut iPad dan Macbook milik Tom Lembong itu telah diserahkan kepada pihak Tom pada Senin (4/8). Pengembalian dilakukan di Kejari Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Barang bukti yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” lanjutnya.
Sebelumnya, temuan iPad dan MacBook di sel Tom Lembong mulanya diungkap oleh jaksa. Mereka menemukan iPad dan MacBook saat inspeksi mendadak atau sidak di rutan.
Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada hakim. Tom Lembong mengatakan iPad dan MacBook itu digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Namun, saat sidang putusan, majelis hakim memerintahkan JPU mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong. Hakim menilai iPad dan MacBook milik Tom itu tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Sedangkan barang bukti berupa satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 serial number DD2XD64D3W dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver model number A2681 serial dari GJXRWFT dalam kondisi terkunci, karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan iPad dan MacBook itu juga bukan hasil tindak pidana. Hakim memerintahkan agar iPad dan MacBook tersebut dikembalikan ke Tom Lembong.
“Dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujar hakim.
Kini Tom Lembong telah resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan permohonan banding atas vonis itu.
Abolisi tersebut diberikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres Abolisi telah dilakukan pada Jumat (1/8).
(ond/ygs)