BJPPH menegaskan setiap restoran yang menjual makanan dan minuman halal wajib memiliki sertifikasi halal, (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, setiap restoran yang menjual makanan dan minuman halal wajib memiliki sertifikasi halal, tanpa terkecuali. Hal ini termasuk restoran berlatar belakang Islam sekalipun, seperti restoran khas Aceh atau Padang.
Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menanggapi pandangan sebagian pelaku usaha yang merasa tidak perlu mengurus sertifikasi halal karena merasa memiliki identitas Islam yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM yang diselenggarakan di Jakarta.
“Beberapa bulan yang lalu, teman-teman Aceh bilang, ‘Bang, kami ini orang Aceh, Undang-undang kami saja Qanun Negeri Aceh, itu kan Islam betul. Masa abang tidak percaya dengan masakan kami?’ Tapi saya bilang, tidak bisa. Semua restoran tetap wajib bersertifikasi halal,” ujar Afriansyah, Rabu (20/08/2025).
Menurutnya, regulasi yang ada menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang mengklaim produknya halal harus melalui proses sertifikasi yang sah. Ini termasuk restoran tradisional seperti Soto Lamongan, Soto Kudus, maupun rumah makan Padang.
Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan bahwa untuk produk olahan berbasis daging seperti rendang atau masakan ayam dan bebek, rantai pasok daging juga harus memenuhi standar halal. Ia menyebut, daging wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah memiliki sertifikasi halal.