Jakarta –
Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, yang bertepatan sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Berikut informasi lengkap seputar pernyataan resmi pemerintah terkait penetapan libur pada Senin, 18 Agustus 2025.
Penetapan 18 Agustus 2025 Libur
Pernyataan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 libur disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Penetapan libur ini masih dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Mensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Ia juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.
Namun, sampai berita ini dimuat, pemerintah belum menerbitkan surat edaran (SE) yang memuat terkait penetapan libur 18 Agustus 2025. Sehingga status libur yang dimaksud masih belum diketahui, apakah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
SE Terkait Perayaan HUT ke-80 RI
Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah menerbitkan SE terkait perayaan HUT ke-80 RI. SE ini memuat imbauan untuk memasang bendera merah putih selama tanggal 1-31 Agustus 2025.
Selain itu, masyarakat turut diimbau untuk menggunakan beragam dekorasi dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan. Dekorasi ini meliputi umbul-umbul, spanduk, baliho, hingga hiasan visual lainnya yang selaras dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.
Hari Libur Nasional 17 Agustus 2025
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan 17 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Untuk diketahui. tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tersebut bertepatan pada hari Minggu, yang memang sudah merupakan hari libur akhir pekan.
Daftar Sisa Tanggal Merah di 2025
Dengan adanya tambahan tanggal merah 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, maka berikut daftar tanggal merah yang tersisa di sepanjang tahun 2025 yang tercatat dari bulan Agustus sampai Desember:
- Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
- Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
- Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
(wia/imk)