Rumah Sahroni saat Digeruduk Massa (foto: Okezone)
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan sejumlah barang milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya diambil oleh massa tak dikenal saat rumahnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, dikepung pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan bahwa sebanyak 32 barang telah dikembalikan melalui perwakilan keluarga dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang. Salah satu barang yang dikembalikan adalah sertifikat tanah kediaman rumah Sahroni.
“Barang yang dikembalikan berupa satu bundel surat tanah, satu kunci mobil Ferrari, satu BPKB motor, lima strip jam tangan, dan satu pasang sepatu,” ujar Jonggi kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Jonggi juga mengimbau warga yang ingin mengembalikan barang milik Sahroni agar langsung menghubungi LMK, karena pihak keluarga telah menyatakan bahwa warga yang menyerahkan barang tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Sebelumnya, massa yang tidak dikenal terlihat membawa berbagai dokumen dan surat berharga milik Sahroni, termasuk surat tanah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen-dokumen tersebut sempat tersebar saat massa meninggalkan kediaman Sahroni.
(Awaludin)