Jakarta –
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai warga negara asing (WNA) bersertifikat milik warga negara Indonesia. Namun pengelolaan kawasan pulau itu kemudian diserahkan ke orang asing.
“Jadi gini, pulau di Bali itu bisa jadi memang pemilik apa namanya SHGB atau SHM-nya itu adalah atas nama orang Indonesia, tapi kemudian dikerjasamakan sama orang asing,” kata Nusron Wahid kepada wartawan saat mengadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Nusron berpendapat, hal ini yang memicu orang luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau itu dilarang. Dia berjanji akan menindaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga karena kerja sama orang asing sehingga orang lain nggak boleh masuk, ini akan kita tertibkan ya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan ada sejumlah pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali yang dikuasai warga negara asing (WNA). Nusron mengaku akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron mengaku tak memahami bagaimana proses penguasaan pulau tersebut.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan, secara tak kasatmata, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.
“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.
“Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tuturnya.
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini