Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) nantinya akan menghitung dan menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi tambang atau lahan sawit tanpa izin atau ilegal.

    Perihal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

    “Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Febrie memastikan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum.

    “Sehingga secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subyek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali,” jelas Febrie.

    “Jadi kita akan memulai karena ini sudah ada, bagaimana penanganannya nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan,” terangnya.

    Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

    Dalam prosesnya Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.325.133.,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1.000.000 hektare lahan sawit.

    (ond/whn)



    Source link

    Share.