Seorang asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti di Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi usai diam-diam merekam wanita tanpa busana. Kejadian ini membuat keduanya kini ditahan polisi.
Korban adalah DK (32), majikan dari pelaku inisial DA (18) yang bekerja sebagai ART di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Peristiwa ini diketahui oleh suami korban ketika mengecek CCTV.
Namun, pada saat mengecek CCTV itu, suami korban melihat ada aktivitas janggal yang dilakukan oleh tersangka DA. Hal ini kemudian dikonfirmasi kepada tersangka dan akhirnya DA mengakui bahwa dia telah merekam majikannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Berikut rangkuman beritanya.
Terbongkar dari CCTV
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus ini terungkap setelah suami korban mengecek CCTV di rumah. Diketahui, suami korban saat itu sedang bekerja di luar kota.
“Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).
Saat itu, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud ingin melihat aktivitas anak serta istrinya. Namun, sang suami melihat ada aktivitas janggal dilakukan oleh DA yang sedang bermain bersama anaknya.
“Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” terang Kusumo.
Suami korban yang mengetahui hal ini lantas menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku DA mengakuinya.
Majikan Direkam Usai Mandi
Aksi bejat tersangka DA ini dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.
“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” jelas Kusumo.
Korban Direkam 2 Kali
Suami DK yang mengetahui istrinya direkam diam-diam kemudian segera menghubungi DK untuk memberitahu aktivitas mencurigakan pelaku. Sampai akhirnya, DK menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku telah merekam dirinya saat tak berbusana.
“Kemudian setelah diinterogasi terungkap bahwasannya rupanya pelaku ini sudah 2 hari merekam korban yang pertama tanggal 14 dan yang kedua tanggal 15 (Mei),” imbuh dia.
Alasan ART Rekam Majikan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka DA mengaku dirinya merekam majikannya karena dipaksa oleh pacarnya.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan Tersangka MFR (23), yang merupakan kekasih DA,” kata Kusumo.
Tersangka DA mengaku diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. DA mengaku terpaksa karena diancam tersangka MFR akan disebar video pribadinya kepada keluarganya.
“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.
Da mengaku terpaksa merekam majikannya karena mendapat ancaman dari pacarnya itu. Jika tak menuruti kemauan pacarnya yang sekuriti itu, maka video porno dia akan disebar.
“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucapnya.
Setelah merekam majikannya, rekaman itu kemudian dikirim kepada pacarnya tersebut.
Pacar ART Ikut Terjerat
Penangkapan tersangka DA, yang juga ART di rumah tersebut, diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sedangkan MFR, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
“Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk,” kata Kusumo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3
(mea/lir)