Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Foto: Instagram)












    JAKARTA – Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang Selatan resmi mengunggah sidang cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Dari penelusuran media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Tigaraksa, sidang cerai berstatus talak.

    Apa artinya?

    Dari kajian hukum, Cerai talak diatur dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:

    “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.

    Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.



    Source link

    Share.