Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang/Foto: Dok Okezone












    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Terkini, kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Sabtu (27/9/2025), sidang perdana tersebut akan digelar Selasa, 30 September 2025. Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PNSrg.

    “Ruangan sidang utama pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan yang disampaikan SIPP.

    Adapun empat terdakwa dalam kasus ini yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretarisnya Ujang Karta, Septian Prasetyo, serta dua pihak swasta Chandra Eka dan Agung Wahyudi.

    Polri menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    “Empat tersangka ini kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan, bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan,  18 Februari 2025.

    (Fetra Hariandja)



    Source link

    Share.