Jakarta

Legalisir dokumen kependudukan masih diperlukan dalam beberapa keperluan administrasi. Namun, tidak semua dokumen ini wajib dilegalisir. Sebagian sudah dianggap sah tanpa harus dibubuhi cap atau tanda tangan tambahan dari pejabat Disdukcapil.

Supaya tidak keliru, penting untuk mengetahui mana saja dokumen yang masih memerlukan legalisir dan mana yang tidak lagi diwajibkan. Penjelasan berikut mengacu pada ketentuan resmi dari pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Dokumen Kependudukan yang Wajib Dilegalisir

Legalisir dilakukan untuk memastikan bahwa salinan dokumen sesuai dengan data asli yang tercatat dalam basis data kependudukan. Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Permendagri 104/2019, dokumen yang masih perlu dilegalisir antara lain:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil, seperti:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian

Fotokopi dokumen pendaftaran penduduk, seperti:

  • Surat keterangan domisili
  • Surat pindah datang
  • Surat keterangan lain yang tidak diterbitkan secara digital

Proses legalisir dilakukan oleh pejabat berwenang di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil setempat. Jika dokumen diterbitkan di daerah lain, verifikasi tambahan biasanya diperlukan sebelum dilegalisir.

Dokumen Kependudukan yang Tidak Wajib Dilegalisir

Sesuai Pasal 19 ayat (6) Permendagri 104 Tahun 2019, dokumen yang tidak perlu dilegalisir adalah:

  • KTP elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen digital yang telah ditandatangani secara elektronik dan dilengkapi dengan kode QR

Dokumen-dokumen ini sudah sah digunakan tanpa cap atau tanda tangan tambahan, karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak yang dilegalisir. Masyarakat cukup mencetaknya langsung dari file resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Kesimpulan: Tidak semua dokumen kependudukan perlu dilegalisir. Hanya jika masih berupa fotokopi atau belum berbentuk digital, legalisir tetap dibutuhkan. Namun jika dokumen sudah dalam format digital resmi dan memuat tanda tangan elektronik, legalisir tidak lagi diperlukan.

(wia/imk)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



Source link

Share.