Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez menyoroti praktik perdagangan bayi yang diduga dijual ke Singapura. Gilang menilai kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan terorganisir.

    “Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan,” kata Gilang kepada wartawan Kamis (17/7/2025).

    Gilang mengatakan praktik perdagangan bayi itu mengancam integritas sistem hukum Indonesia. Selain itu, menurutnya, kasus tersebut telah melukai nilai-nilai kemanusiaan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tentunya kita mengapresiasi jajaran Polda Jawa Barat yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap jaringan sindikat perdagangan bayi. Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa terungkap,” ujar Gilang.

    Gilang pun menyoroti persoalan administratif legal dalam kasus tersebut. Di mana, kata dia, terdapat KK dan paspor resmi pada bayi yang dijual. Menurutnya, hal itu menunjukkan terdapat celah dalam birokrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

    “Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara,” ujarnya.

    Gilang lantas mendorong para pelaku perdagangan bayi itu ditindak tegas. Dia juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan keimigrasian.

    “Perdagangan bayi harus dihentikan dengan tindakan tegas yang mencakup penangkapan dan hukuman berat bagi sindikat pelaku, serta perlindungan penuh bagi korban,” ujar Gilang.

    Selain itu, menurutnya, penguatan sistem integritas digital, audit berkala terhadap akses data kependudukan, serta pengawasan ketat terhadap institusi pencetak dokumen identitas dan perjalanan harus segera dilakukan.

    “Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri. Negara tidak boleh menoleransi hal ini dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

    “Penindakan simbolik tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya,” sambungnya.

    Sebelumnya, sebanyak 24 bayi diduga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap 12 tersangka dan menyelamatkan 6 bayi yang hendak dijual ke Singapura.

    (amw/maa)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.