Jakarta –
Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural atau ilegal dicegah di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) untuk jadi penipu (scammer) di Kamboja. Mereka mengelabui petugas dengan menggunakan visa turis.
“Mereka menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis saat diberangkatkan dengan maksud untuk mengelabui petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat diberangkatkan,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Berdasarkan pengungkapan kasus selama Maret-Juli 2025, sebanyak 19 CPMI ilegal bisa dicegah. Mereka hendak pergi ke negara Qatar, Kamboja, Dubai, Yunani, hingga Abu Dhabi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga scammer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pekerjaan yang dijanjikan scamming, asisten rumah tangga dan bekerja di kebun. Yang akan berangkat ke negara Kamboja untuk bekerja secara nonprosedural sebagai scamming,” ujarnya.
Mereka mengiming-imingi para korban gaji puluhan juta rupiah untuk bekerja di luar negeri. Sindikat itu juga mendapat keuntungan jutaan rupiah dari aksinya tersebut.
“Menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji berkisar Rp 16-30 juta per bulan,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap total 12 orang tersangka sudah ditangkap. Mereka yang ditangkap adalah laki-laki berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), dan M (51). Kemudian, perempuan berinisial NU (28), EM (38), dan H (51).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi juga masih memburu 16 orang tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Simak juga Video: Banyak WNI Berbohong Demi Kerja Judol di Kamboja
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini