JAKARTASiskaeee akan menjalani pemeriksaan terkait kasus produksi film porno pada hari ini, Senin (15/1/2024). Sebelumnya, Siskaeee sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rumah produksi milik Irwansyah berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

    Sebelum akhirnya dipanggil pada hari ini, Siskaeee ternyata sempat mangkir pada pemeriksaan pertama yang seharusnya berlangsung pada 8 Januari 2024. Pada saat itu, hanya Virly Virginia, Meli 3GP serta Fatra Ardinata yang memenuhi panggilan polisi.

    Saat hadir memenuhi panggilan polisi, Virly Virginia mengaku kecewa ketika penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan tak hanya dirinya, tetapi juga pemeran-pemeran lainnya.

    “Pasti kecewa dengan penetapan tersangka,” ujar Virly Virginia kepada wartawan di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Siskaeee akan diperiksa sebagai tersangka kasus profuksi film porno (Foto: instagram/vip_siskaeeenya3)

    Kekecewaan Virly Virginia bukan tanpa alasan. Pasalnya sedari awal ia merasa menjadi korban dalam penggarapan film berjudul “Kramat Tunggak”.

    Kendati begitu, virly hanya bisa pasrah dan mengaku akan tetap menjalani prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya. Termasuk melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, usai mengajukan penangguhan penahanan.

    “Kaget banget, jelas. Tapi mau gimana lagi, ya udah aja gitu. Saya ikuti prosesnya,” ucapnya menambahkan.

    “Diwajibkan lapor saja, setiap Senin dan Kamis,” tutur Virly Virginia.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Selain Virly Virginia, pemeran lain yang ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

    Usai penetapan tersangka, kini Siskaeee terancam menjalani masa hukuman sesuai dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.



    Source link

    Share.