ISTRI Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti mengungkapkan para penyandang disabilitas memiliki potensi besar yang perlu digali demi memunculkan kreativitasnya.

    Atikoh mengaku telah melihat secara langsung para penyandang disabilitas yang memiliki potensi besar. Menurutnya, mereka yang berkebutuhan khusus tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus didorong agar menemukan jati dirinya.

    “Saya pernah mendampingi teman-teman spesial olimpik ketika di Filipina. Kebetulan alam menjadi partner atletnya karena untuk special olympic itu dibutuhkan pendamping,” kata Atikoh di Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2023).

    “Di situ kita bisa merasakan bahwa memang setiap insan itu memiliki potensi yang penting. Kita bisa menggali, bisa membina, dan bisa bagaimana mereka itu mengakses potensi-potensi yang ada,” katanya.

    Atikoh mengatakan perhatian dari pemerintah untuk kaum disabilitas masih belum cukup. Itu terlihat dari marka jalan khusus difabel yang terkadang tertutup pohon atau terputus akibat lubang.

    “Ini tidak ada yang memperjuangkan. Salah satu wujud nyata kami adalah keberpihakan kepada teman-teman spesial. Jadi kita bukan hanya melihat dari sudut pandang kita, tapi kita juga bisa menempatkan diri di posisi teman-teman,” ujarnya.

    Baca Juga: Makan Puas di 7 Rekomendasi Restoran All You Can Eat Depok Terbaik


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Hal ini juga berlaku di dunia pekerjaan, yang diakui Atikoh penyerapannya masih sangat kurang. Mengingat ada banyak kaum disabilitas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata tapi belum mendapatkan kesempatan.

    “Memang kalau menurut saya satu persen itu terlalu sedikit. Itu kurang afirmatif. Jadi saya sangat setuju kalau undang-undangnya itu diubah atau revisi mengenai persentase itu. Mungkin awal-awal lima persen gitu ya,” ucapnya.

    “Mengingat ini afirmatif, tentu harusnya syarat-syaratnya afirmatif. Syaratnya berbeda dari karyawan lain, darinsisi edukasi dari sisi sertifikat, mungkin dipersiapkan. Tapi tentu tidak bisa sebanding dengan karyawan lain,” katanya.

    Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.



    Source link

    Share.