JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy menilai program makan siang gratis hanya memindah amplop saja dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



    Bahkan, Muhadjir memastikan dari simulasi anggaran APBN aman untuk digunakan program makan siang gratis. “Aman itu kan sebenarnya cuma anu memindah amplop saja,” katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

    Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan ada berbagai macam anggaran yang bisa dialokasikan untuk program makan siang gratis. Dia menyebutkan ada anggaran pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan juga Dana Desa.

    “Kan selama ini sudah ada anggaran pendidikan di ada Bos, kemudian nanti kalau bisa juga dari dana desa, jadi jangan bayangkan jangan bayangkan nanti kemudian ada tambahan anggaran baru khusus gitu enggak selama ini selalu itu kan kita. Amplop aja pindah amplop sana-sini,” ujarnya.

    Muhadjir menjelaskan bahwa program makan siang gratis nantinya juga bisa diatur dalam APBN Perubahan. “Dan itu kan masih nanti ada bisa juga diatur di dalam APBNP kan. APBN Perubahan kan kalau memang nanti harus berubah syukur-syukur kalau enggak berubah memang dirancang kan biar kompatibel aja biar berkesinambungan dari APBN sebelumnya dengan APBN berikutnya sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada apa ada pembatasan gitu. Ini smooth aja,” jelasnya.


    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Muhadjir pun menegaskan bahwa pembahasan program makan siang gratis tidak terlalu dini meskipun belum ada penetapan pemenang Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Diketahui, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara untuk penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

    “Ndak itu kan masih dalam pembahasan, juga belum diketok oleh DPR. Masih pembahasan kok,” pungkasnya.



    Source link

    Share.