
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, baik Kejagung maupun Tom Lembong mengajukan banding atas vonis tersebut.
Tom Lembong merasa tak bersalah atas tuduhan tersebut. Sementara Kejagung mengajukan banding mengingat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. Kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pun menuai sorotan banyak pihak.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Maruarar Siahaan, Kejagung berwenang memproses dugaan korupsi dalam kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong. Namun, selama ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kejagung tentunya memiliki dasar yang sah untuk menindak kasus yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang. Namun, dalam proses penegakan hukumnya, ia menegaskan pengujian atas dakwaan tetap menjadi kewenangan hakim.
“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif, artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” ujar Maruarar dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).