Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya divonis 3,5 tahun hukuman penjara atau hanya setengah dari tuntutan tujuh tahun. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti tajam putusan hakim tersebut.

    Diketahui, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Hasto 3,5 tahun penjara. Selain itu, Hasto dibebani membayar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

    Dalam sidang, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.




    Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

    Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

    Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap

    Hakim mengatakan Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Hasto berperan menyediakan dana Rp 400 juta untuk suap pengurusan PAW Harun Masiku tersebut.

    “Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama, di mana di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp 400 juta dari total dana operasional,” kata hakim.

    Hakim menyatakan Harun berperan menyediakan dana tambahan untuk suap pengurusan PAW tersebut. Hakim menyatakan peran Hasto bersifat esensial dan tidak dapat digantikan orang lain, yakni memiliki akses langsung ke eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

    “Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target,” ujar hakim.

    “Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan,” tambah hakim.

    Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

    Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK soal Harun Masiku merendam handphone tidak bisa dikategorikan perbuatan menghilangkan barang bukti. Menurut hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

    “Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim menilai tak ada kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Menurut hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

    Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: (Ari Saputra/detikcom)

    Hakim menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan HP terjadi pada 8 Januari 2020, pukul 18.19 WIB. Saat itu, Harun Masiku belum berstatus tersangka, dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

    “Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

    Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

    Tanggapan Ketua KPK

    Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal hakim yang menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Setyo mengatakan persangkaan dan pasal yang ditujukan untuk Hasto sudah jelas.

    “Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Setyo meyakini penuntut telah memberikan bukti yang seharusnya meyakinkan hakim soal Hasto melakukan upaya perintangan. Meski demikian, KPK tetap menghormati putusan hakim.

    “Menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” kata dia.

    “Tapi karena hakim memutuskan seperti itu ya tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

    KPK akan memutuskan apakah akan banding atau tidak setelah menerima salinan putusan lengkap.

    “Ya upaya itu nanti setelah (salinan) putusannya kami terima secara lengkap,” kata Setyo.

    Setyo menuturkan keputusan banding atau tidak merupakan wewenang dari jaksa penuntut umum. Dia tidak ingin mendahului wewenang jaksa KPK.

    “Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses,” ucap dia.

    “Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” tambahnya.

    Tonton juga Video: Hasto Sudah Bisa Tertawa Lega Seusai Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Halaman 2 dari 5

    (aik/dhn)







    Source link

    Share.