Jakarta

    Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) akhirnya dijemput paksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Saat akan dibawa ke ruang penyidik, Rudy tampak berjalan merangkak. Lalu, siapa sebenarnya Rudy Ong?

    Dalam penelusuran detikcom, Jumat (22/8/2025), Rudy Ong merupakan pengusaha yang tercatat sebagai pemegang saham di sejumlah perusahaan. Dia memiliki saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal serta mengemban jabatan komisaris di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim hingga PT Cahaya Bara Kaltim.

    Nama Rudy Ong pertama kali terseret dalam kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim berdasarkan keterangan KPK pada September 2024. Saat itu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan kasus tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kasus itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim. KPK juga menyatakan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang di kasus tersebut.




    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

    KPK mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

    Rudy Ong Chandra Pernah Gugat Status Tersangka KPK di Pengadilan

    Saat kasus ini pertama kali disampaikan ke publik pada September 2024, tidak ada keterangan Rudy Ong telah berstatus tersangka yang disampaikan oleh KPK. Namun, status itu diketahui berdasarkan gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Gugatan itu dilayangkan Rudy Ong pada 11 Oktober 2024. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018,” bunyi petitum pemohonan dari Rudy Ong.

    Satu bulan berselang, tepatnya pada 13 November 2024, pengadilan kemudian memutus gugatan yang diajukan Rudy Ong. Hasilnya, gugatan itu tidak dapat diterima.

    “Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan.

    Proses penyidikan kepada Rudy Ong kemudian terus berlanjut. Namun, penyidikan kepada Awang Faroek–yang juga menjadi tersangka di kasus ini–dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

    KPK Jemput Paksa Rudy Ong

    Tim penyidik KPK kemudian melakukan upaya paksa kepada Rudy Ong Chandra pada Kamis (21/8). Dia dijemput paksa oleh penyidik.

    “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Rudy Ong lalu tiba di gedung KPK pada malam hari. Dia tiba ditemani salah seorang pengacaranya. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Rudy Ong saat tiba di markas KPK.

    Merangkak saat Dibawa ke Ruang Penyidik

    Namun ada momen unik saat Rudy Ong tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia tampak merangkak ketika dibawa ke ruang pemeriksaan.

    Pantauan detikcom, Kamis (21/8/2025), Rudy tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB. Dia mengenakan kemeja dan celana berwarna hitam saat sampai di markas KPK.

    Momen pegawai KPK membopong tubuh Rudy Ong. (Yogi Ernes/detikcom)

    Saat turun dari mobil, satu orang berdiri tepat di depan Rudy Ong. Pengusaha tambang itu tidak mengeluarkan satu kata setibanya di KPK.

    Rudy lalu dibawa sejumlah pegawai KPK ke ruang penyidik. Tanpa ditemani pengacara, ia mulai diarahkan naik ke ruang penyidik.

    Awalnya, tidak ada yang aneh di momen ini. Namun, saat berada di lantai dua, atau tepatnya sebelum masuk ke ruang penyidik, Rudy Ong merangkak.

    Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy lalu terlihat berdiri dan memasuki ruang penyidik KPK.

    Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa hari ini. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

    Jubir KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)Jubir KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)

    “Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025,” ujar Budi.

    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 6

    (ygs/imk)







    Source link

    Share.