
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dokumen Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan suami pegawai KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Tersangka dimaksud adalah Miki Mahfud (MM), selaku pihak dari PT KEM Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa istri MM akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Nantinya, tentu kepada yang bersangkutan, yaitu pihak istri, tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan pegawai.
“Jadi KPK, selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perilaku pegawai mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di Inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, juga memastikan bahwa setiap sikap atau perbuatan dari insan komisi sesuai dengan kode etik KPK,” ujarnya.