Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana/Foto: Dok Okezone












    JAKARTA – Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya. Pusat Polisi Militer TNI masih mendalami peran masing-masing tersangka.

    Adapun keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

    “Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).

    Penyidik akan memeriksa para tersangka untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.

    “Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka, sehingga dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas dia.



    Source link

    Share.