
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Okezone/Nur Khabibi).
JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.
“Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP,” kata Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.
“Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh,” ujarnya.
“Pertama, dia mengaku menyimpan uang di bank kurang lebih USD 17 juta, yang adalah kurang lebih Rp100 miliar lebih, atau Rp130 miliar lebih, tapi dia menuntut Rp120 triliun lebih, itu sudah, itu namanya bercanda namanya,” kata dia.