Jakarta –
Kondisi bocah berinisial MK (9) yang disiksa dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah membaik. Berat badannya naik signifikan usai mendapatkan perawatan intensif usai ditemukan.
“Untuk saat ini anak korban dalam perlindungan yang saat ini oleh Kementerian Sosial dan untuk anak saat ini alhamdulillah sudah tumbuh sehat. Dari awal ditemukan adalah badannya sekitar 9 kg saat ini sudah 19 kg,” kataKasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Jaksel, Senin (15/9/2025).
MK juga disebutkan sudah bisa berkomunikasi. Bahkan bocah kecil itu sudah mulai belajar dan mengaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan saat ini anak sudah rajin untuk belajar. Belajar mulai menulis, membaca, mengaji dan semuanya,” ungkap Ganis.
Dijelaskan Ganis, korban sudah mulai pulih secara fisik. Dia sudah mulai lancar berjalan, sebab saat ditemukan korban hanya bisa terbaring.
“Awalnya dulu ditemukan tidak bisa berjalan. Sudah mulai lancar berjalan, berlari seperti itu,” tuturnya.
Ganis mengakui proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, polisi harus lebih dulu memulihkan trauma yang dialami korban.
“Kenapa dari penyidik cukup lama melakukan pengungkapan ini karena memang anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam baik itu secara fisik maupun secara psikis,” jelas Ganis.
Lebih lagi korban harus melewati sejumlah tindakan medis seperti operasi berulang kali. Setelahnya penyidik baru bisa memintai keterangan dari korban.
“Korban ini juga harus mengalami beberapa kali operasi dan kemarin setelah pulih dan anak korban kemudian bisa bercerita sedikit demi sedikit kemudian ada beberapa hal yang menjadi konsisten dari setiap kata penggalan-penggalan itulah kemudian penyidik melakukan pencarian terhadap informasi yang ada,” terangnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lorong pasar Kebayoran Lama. Korban penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.
Bocah bertubuh kurus kering itu diduga menjadi korban kekerasan. Dia ditemukan terbaring dan kelaparan oleh warga pada Rabu (11/6/2025) lalu.
Bocah tersebut berangsur membaik setelah mendapat perawatan intensif selama sekitar satu bulan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terbaru, polisi berhasil mengungkap pelaku penyiksaan MK. Dua pelaku yakni ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan pasangan sejenisnya berinisial EFalias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. Bocah MK sengaja dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta untuk dibuang.
“Kedua pelaku antara EF bersama dengan SNK ini bersama kedua putrinya tersebut tinggal di wilayah hukum di Polda Jawa Timur dan kemudian dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kataKombes Ganis.
Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Polisi masih mendalami motif dibalik penyiksaan tersebut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
(ond/idn)