Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung uang diduga hasil pemerasan terkait kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Irvan menggunakan 3 rekening yang bukan atas namanya. Total uang yang ditampung mencapai Rp 69 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau tidak salah, ada 3 rekeningnya ya nominee-nya itu ada saudaranya dari pihak ininya, kemudian juga ada stafnya,” kata dia.
“Nilainya Rp 69 M itu yang khusus ada di Saudara IBM ini,” tambahnya.
Asep menyatakan tak tertutup kemungkinan penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU terkait kasus ini. Untuk saat ini belum diterapkan pasal TPPU karena masih dalam tahap awal.
“Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanyakan apakah ini akan dikenakan juga pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menduga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker & K3 Irvian Bobby Mahendro atau ‘sultan’ tak patuh melaporkan LHKPN. Sebab, ada selisih, yaitu dia menerima Rp 69 miliar dalam kasus pemerasan, sedangkan LHKPN-nya hanya Rp 3,9 miliar.
“Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Minggu (24/8).
Adapun Irvian terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.
Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil ‘sultan’ oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.
Diketahui, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke Irvian.
Tonton juga video “Ara soal Wamenaker Ditahan KPK di Kasus Pemerasan Sertifikat K3” di sini:
(ial/dek)