Jakarta –
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin mengusulkan agar syarat menjadi calon anggota DPD pada kontestasi Pemilu dibatasi. Adapun calon DPD sebaiknya merupakan tokoh daerah yang pernah menjadi pejabat negara dan berpendidikan minimal Sarjana S1/D4.
Sultan menilai syarat ini penting agar calon yang ditawarkan ke masyarakat memiliki rekam jejak pengabdian, wawasan kebangsaan yang luas dan kapabilitas yang ideal.
“Tentunya kami sangat memahami bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Namun dalam perjalanan demokrasi kita, ada saat di mana bangsa ini mulai menyadari perlunya melakukan reformasi politik dan penguatan lembaga demokrasi, seperti yang menjadi visi “Asta Cita” Presiden Prabowo,” ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya saat menjadi keynote speech dalam acara ‘Dialog Kenegaraan’ dalam Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 di Lobi Gedung Nusantara V komplek MPR DPR DPD Jakarta, Selasa (30/9).
Sultan mengungkapkan upaya penguatan lembaga DPD RI adalah bagian penting dalam proses konsolidasi demokrasi. Untuk itu, ia menilai DPD memiliki tanggung jawab untuk mulai berbenah dan meng-upgrade kapasitas secara internal.
“DPD RI adalah lembaga Senat yang semestinya memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan. Tapi jika semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi anggota Senat tanpa mekanisme recruitment yang ketat, maka lembaga ini akan semakin tidak diperhitungkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan menjelaskan aturan syarat calon anggota DPD tentu akan disesuaikan dengan tugas pokok dan tanggung jawab DPD sebagai representasi daerah. Menurutnya, DPD harus memiliki wawasan kebangsaan serta ketatanegaraan, berpengalaman atau pernah mengabdi dalam pengembangan otonomi daerah.
“Syarat calon anggota DPD RI mungkin dikhususkan pada mereka yang pernah mengabdi sebagai pejabat negara dan pernah menjadi Kepala Daerah. Tentunya tidak pernah divonis oleh pengadilan sebagai narapidana,” urainya.
Meski demikian, ia menyatakan gagasannya terkait syarat calon anggota DPD RI tersebut masih berupa usulan dan gagasan inovasi demokrasi yang ditulisnya dalam Buku Green Democracy.
“Kita ingin ke depan DPD RI menjadi rumah pengabdian bagi para negarawan dan calon pemimpin Nasional. Bukan sekedar menjadi tempat berkumpulnya para tokoh masyarakat daerah yang mengandalkan popularitas dan modal semata,” tutupnya.
Tonton juga Video: Foto Komeng di Daftar Calon Anggota DPD Jabar Jadi Sorotan
(akd/akd)