Jakarta –
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyikapi gugatan Partai Buruh yang ingin aturan ambang batas masuk DPR agar dihapus atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029. Mekeng berpendapat ambang batas parlemen mestinya tetap dipertahankan.
“Kalau menurut saya ya, ini ada parlemen threshold. Kalau parlemen threshold, kita kan udah sepakat bahwa dulu pernah nggak ada threshold kan? Terus akhirnya riuh-riuh di sini (DPR) tahun 2004 kalau nggak salah itu,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekeng mengaku sepakat dengan ambang batas parlemen. Ia tak ingin perubahan ini justru membuat DPR digambarkan sebagai taman kanak-kanak seperti yang disampaikan oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Ya menurut hemat saya, kalau saya sih lebih sepakat tetap ada parlemen threshold. Supaya tidak riuh, jadi DPR tuh nanti dibilang jadi kayak taman anak-anak lagi. Kayak Pak Almarhum Gus Dur bilang ini kayak taman kanak-anak,” ujar Mekeng.
“Karena semua orang yang katakan kalau non-threshold itu orang yang punya cuma kursi satu aja bisa bikin ribut,” tambahnya.
Ia mengatakan yang dipermasalahkan jangan ambang batasnya. Justru Mekeng menyarankan politisi untuk berlomba-lomba memberikan manfaat ke rakyat.
“Jadi saya sih lebih sepakat threshold itu ya tetap aja ada. Silakan aja partai dari sekarang, jangan ribut mikirin thresholdnya dong. Sekarang mikirin bagaimana partai-partai ini masuk ke masyarakat, masih ada 4 tahun dan dikenal oleh masyarakat dan dipilih oleh masyarakat,” katanya.
Ia menyebut sepakat ambang batas parlemen tetap 4%. Mekeng mengatakan Partai Golkar tak masalah jika ambang batas parlemen itu harus naik dari 4%.
“Ya minimum 4%. Buat Golkar sih nggak masalah (kalaupun naik),” imbuhnya.
Gugatan Partai Buruh
Partai Buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin aturan ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold (PT), yang telah diputus MK agar diubah, dihapus total, atau dihitung berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2029.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya tetap mengajukan uji materi meski ada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal perintah kepada pembentuk undang-undang agar mengubah PT 4% pada Pemilu 2029. Mereka meminta MK membuat putusan yang menghapus PT atau mengubah cara penghitungannya.
“Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0%. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan Petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” kata Salahudin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Mereka menggugat Pasal 414 ayat 1 serta 415 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian, mereka juga menggugat UU MD3 Pasal 82 ayat 3.
(dwr/gbr)