Jakarta

    Cheryl Darmadi telah dimasukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl merupakan anak pengusaha Surya Darmadi.

    “Sudah (masuk daftar DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/8/2025).

    Dalam akun media sosialnya, Kejagung juga mengunggah foto Cheryl. Wajah Cheryl dipampang nyata di pengumuman tersebut.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Putri Surya Darmadi ini lahir Singapura pada 11 Juni tahun 1980. Kini Cheryl berusia 45 tahun.




    Surya Darmadi (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    Dia adalah warga negara Indonesia (WNI). Dalam pengumuman itu Cheryl memiliki tiga alamat, dua lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu lagi alamatnya di Nassim Road, Singapura.

    Dalam kasus ini, Cheryl ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, mereka adalah PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

    Diketahui, Kejagung telah menetapkan Cheryl sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group pada 31 Desember 2024. Cheryl juga telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun panggilan itu tak pernah diindahkan oleh Cheryl.

    “Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” terang Anang.

    Surya Darmadi menjalani sidang perdana Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/9/2022).Surya Darmadi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

    Penetapan DPO itu juga diunggah pada akun Instagram resmi Kejagung. Dalam unggahan itu, Kejagung menyatakan Cheryl memiliki sejumlah alamat, salah satunya di Singapura.

    Perihal itu juga pernah disampaikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie mengatakan Cheryl sudah lama tak kembali ke Indonesia.

    “Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Febrie mengatakan pihaknya sedang menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

    “Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu,” ujarnya.

    Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua pihak korporasi sebagai tersangka. Kejagung menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.

    “Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU,” terang Febrie.

    Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

    Sementara ayah Cheryl, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar di kasus korupsi PT Duta Palma.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/lir)







    Source link

    Share.