Jakarta

    Jemaah haji reguler Indonesia yang wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan, baik jika meninggal di Arab Saudi, di Tanah Air, bahkan di perjalanan pulang. Asuransi ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah dan perusahaan asuransi yang ditunjuk, selama masa operasional haji berlangsung.

    Ahli waris diimbau untuk memahami ketentuan dan prosedur klaim agar santunan dapat dicairkan tepat waktu. Menurut data Kementerian Agama (Kemenag RI), per akhir Juni 2025, tercatat 365 jemaah haji reguler telah meninggal dunia.

    Skema dan Besaran Manfaat Asuransi

    Ada empat jenis manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler, yaitu:


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    1. Wafat bukan karena kecelakaan:
      Mendapat santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
    2. Wafat karena kecelakaan:
      Mendapat santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.
    3. Cacat tetap total akibat kecelakaan:
      Mendapat santunan sebesar Bipih sesuai embarkasi.
    4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:
      Mendapat santunan dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

    Masa Berlaku Perlindungan Asuransi

    Asuransi berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu:

    • Sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga keluar dari asrama haji debarkasi.
    • Jika jemaah wafat setelah tiba di Tanah Air namun masih dalam masa operasional haji, asuransi tetap berlaku.
    • Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit setelah masa operasional berakhir, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
    • Jika wafat terjadi di rumah sakit setelah tiba, tapi masih dalam fase pemberangkatan atau pemulangan resmi, tetap dijamin asuransi.

    Cara dan Prosedur Klaim Asuransi

    Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan dua cara:

    Alur Pengajuan:

    • Unggah atau kirim dokumen persyaratan sesuai kategori (lihat daftar di bawah).
    • Petugas akan menginformasikan jika ada dokumen yang kurang.
    • Setelah dokumen lengkap dan disetujui, pencairan dilakukan maksimal 5 hari kerja.
    • Dana akan ditransfer ke rekening bank milik jemaah (yang didaftarkan saat pemberangkatan).
    • Bukti dan status pencairan bisa dicek di portal e-Klaim JMA Syariah.

    Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

    Berikut dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai kategorinya:

    I. Jika Wafat di Arab Saudi

    • Surat pengantar dari Kemenag
    • Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kantor Perwakilan RI (misal, KJRI Jeddah)
    • Jika karena kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan
    • Print-out data Siskohat
    • Jika dinyatakan ghaib: Surat keterangan ghaib dari perwakilan RI

    II. Jika Wafat di Tanah Air

    • Surat pengantar dari Kemenag
    • SKK dari pejabat berwenang (kelurahan/dinas terkait)
    • Resume medis dari RS atau kronologi kematian dari ahli waris yang diketahui pejabat Kemenag
    • Fotokopi identitas jemaah
    • Print-out data Siskohat

    III. Jika Wafat di Pesawat

    • Surat pengantar dari Kemenag
    • SKK dari Kantor Perwakilan RI atau pejabat berwenang di Tanah Air
    • Print-out data Siskohat

    IV. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (Total atau Sebagian)

    • Surat pengantar dari Kemenag
    • Surat keterangan kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia tergantung lokasi kecelakaan)
    • Resume medis dari rumah sakit yang dilegalisir
    • Print-out data Siskohat

    Catatan Penting:

    • Santunan tidak berlaku untuk jemaah non-reguler atau jemaah yang wafat di luar masa resmi operasional haji.
    • Pastikan seluruh dokumen menggunakan nama dan data yang sesuai dengan Siskohat agar klaim tidak tertunda.
    • Klaim hanya dapat dilakukan oleh ahli waris resmi yang datanya terdaftar di sistem jemaah haji.

    (wia/imk)


    Hoegeng Awards 2025


    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini



    Source link

    Share.