Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menjelaskan mengenai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Supratman mengatakan tidak ada ketentuan mengatur bahwa pemberian amnesti hanya berlaku terhadap proses hukum yang sudah inkrah.
“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah, nggak ada,” jelas Supratman saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Nah, karena itu, saya ingin sampaikan kepada teman-teman, itu soal penilaian presiden,” lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia turut menjelaskan bahwa amnesti maupun abolisi memiliki kemiripan dalam pemaknaan. Hal ini bisa dilihat dari undang-undang nomor 11 tahun 1954.
“Kalau kita lihat di undang-undang amnesti dan abolisi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, di situ dijelaskan bahwa yang namanya abolisi adalah pengampunan yang berakibat, punya akibat, nah karena itu, kalau untuk yang abolisi adalah menghentikan penuntutan. Jadi, akibatnya itu kurang lebih sama,” terang Sugiono.
Diketahui, Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun dengan pemberian amnesti ini, membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Hasto kini resmi bebas dari Rutan KPK. Ia berencana langsung pulang menemui keluarganya.
(isa/isa)