Jakarta –
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menegaskan kembali saat ini tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pelbagai aspirasi masyarakat yang mempertanyakan program transmigrasi di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin menekankan bahwa program transmigrasi saat ini sudah bertransformasi dan tidak serta-merta memindahkan warga dari provinsi lain seperti dahulu.
“Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan permintaan program transmigrasi kini murni berbasis bottom-up atau dari bawah ke atas. Pemerintah daerah menjadi pengusul dan pelaksana utama, sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan permintaan daerah.
Di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, misalnya, lokasi transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung merupakan permintaan pemda setempat untuk mendukung rencana cetak sawah yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian.
“Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah,” imbuh Sigit.
Ia juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang perlu memahami perubahan paradigma transmigrasi yang kini telah mengedepankan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada, dengan kegiatan antara lain:
1. Rehabilitasi sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, fasilitas air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta pendampingan usaha bagi masyarakat transmigran.
3. Pengembangan ekonomi lokal dengan mendorong sektor pertanian, perikanan, industri kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan UMKM.
“Informasi yang beredar masih bercampur dengan persepsi transmigrasi zaman dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk,” tegasnya.
Kementerian Transmigrasi mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat memahami bahwa program transmigrasi masa kini bukanlah pengiriman penduduk antarprovinsi, melainkan upaya strategis membangun kawasan secara terpadu dengan melibatkan dan memprioritaskan masyarakat lokal di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.
“Transmigrasi hari ini adalah transformasi pembangunan berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera,” pungkas Sigit.
Dengan demikian, Kementerian berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap arah kebijakan transmigrasi nasional, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah
(prf/ega)