Jakarta

    Tahapan seleksi pengadaan CPNS 2024 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sebagai persiapan, calon peserta ujian perlu mempersiapkan strategi untuk lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Secara umum, syarat lolos SKD CPNS 2024 adalah memiliki hasil nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan. Namun, perlu diketahui bahwa syarat itu bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam SKD.

    Berikut ini informasi terkait syarat yang perlu dipenuhi agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Menurut Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, setidaknya ada dua syarat utama yang menentukan kelulusan dalam SKD CPNS 2024. Syarat-syarat tersebut yaitu:

    Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:

    • Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
    • Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

    Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.

    Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

    Penetapan nilai tertinggi SKD CPNS 2024:

    • Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 150 poin
    • Nilai tes intelegensia umum (TIU): 175 poin
    • Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 225 poin
    • Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNs: 550 poin.

    Penetapan nilai terendah SKD CPNS 2024:

    • Nilai ambang batas TWK SKD CPNS: 65 poin
    • Nilai ambang batas TIU SKD CPNS: 80 poin
    • Nilai ambang batas TKP SKD CPNS: 166 poin
    • Nilai kumulatif paling rendah SKD CPNS: 311 poin.

    (wia/imk)



    Source link

    Share.