Jakarta

    Putera Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 1,3 miliar agar mobil milik ayahnya yang sempat disita bisa kembali. Mobil Mercedes-Benz (Mercy) itu sempat disita KPK dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) usai diduga dibeli menggunakan uang terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tidak ada masalah dalam pengembalian uang yang dilakukan Ilham kepada KPK agar mobilnya itu kembali. Apalagi, kata dia, mobil tersebut pun belum lunas dibeli oleh RK alias masih dalam tahap cicilan.

    “Ketika misalkan ini Pak IAH ini kemudian menyerahkan kembali, ya tidak ada masalah gitu ya, asal memang itu di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh Saudara RK kepada Saudara IAH dalam rangka jual beli walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya,” jelas Asep kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Asep menjelaskan pengembalian uang ini juga sebagai upaya KPK dalam menerapkan metode follow the money untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dia menyebut justru uang itu yang memang dicari oleh KPK.

    “Sebetulnya kami yang pertama adalah sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi, follow the money-nya yang kami sedang cari. Pun pada perkara-perkara yang lain, benda-benda yang kami sita itu nanti juga ada proses lelang. Jadi, sebetulnya nanti uangnya yang sedang kami cari gitu ya,” ungkap Asep.

    Seperti diketahui, KPK telah menyetujui pengembalian mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang sempat disita dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), ke putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie. Mobil itu dikembalikan setelah Ilham menyerahkan Rp 1,3 miliar yang merupakan cicilan pembelian mobil yang dibayarkan RK.

    “Betul. Dalam perspektif KPK, penyitaan adalah untuk upaya pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery. Dengan penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery dalam perkara ini. Termasuk sekaligus proses atau pembuktian,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

    Budi mengatakan pengembalian uang itu menunjukkan adanya dugaan aliran dana ke RK dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Duit itulah yang diduga digunakan untuk membayar cicilan mobil ke Ilham.

    “Artinya ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” jelas Budi.

    Dia mengatakan mobil tersebut pun segera dikembalikan kepada Ilham Habibie. Mobil tersebut saat ini masih berada di bengkel daerah Bandung.

    “Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara Ih karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.

    Sebelumnya, Ilham mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli RK. Namun, RK diduga telah mengganti warna mobil itu.

    Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    (jbr/jbr)



    Source link

    Share.