Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi/Foto: Agus Warsudi-Okezone
BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak 2023. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Identitas tersangka antara lain: Maryani (33) berperan sebagai penampung; Yenti (37) penampung; Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) berperan mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
Fie Sian (46) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Devi Wulandara (26) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan mencari orang tua palsu.
A Kiau (58) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan Singapura, serta pengasuh bayi; Astri Fitrinika alias Fira alias Desa alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) perekrut bayi. Tersangka Astri Fitrinika telah merekrut 25 bayi sejak 2023.
Djaka Hamdani Hutabarat (35) perekrut bayi; Elin Marlina alias Erlina (38) perekrut bayi; Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) perekrut bayi. Para tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, Jakarta, dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).