Padang –
Polisi resmi menetapkan Satria Johanda alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25 tahun) yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang. Selain Septia, Satria juga membunuh dua wanita lain dan membuang jasadnya ke sumur.
Pantauan detikSumut, tampak tersangka berbaju tahanan saat digiring petugas. Tangan tersangka juga terborgol.
“Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Reggy, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. “Masih memeriksa beberapa sakti. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu,” katanya.
Ia menyebut, soal motif yang menyebabkan tersangka nekad memutilasi korbannya, masih dalam pendalaman.
“Sementara masih soal hutang piutang, namun masih terus dikembangkan. Sementara, diduga motifnya masih soal itu,” katanya lagi.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini