Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri memberantas judi online (Judol). Dia mengatakan ada 1.492 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
“Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring, melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Sigit saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dia juga menjelaskan jumlah barang bukti yang disita terkait kasus judi online. Sigit menegaskan Polri bakal terus melakukan pemberantasan judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Barang bukti senilai Rp 922,53 miliar, mengajukan pemblokiran 186.713 situs, serta memproses 13 perkara TPPU dengan aset senilai Rp 1,08 triliun,” ujarnya.
Sigit mengatakan Polri juga memperkuat keamanan siber dengan mengembangkan Direktorat Reserse Siber pada delapan Polda. Dia berharap langkah tersebut dapat melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain soal judi online, Sigit juga memaparkan capaian Polri dalam pemberantasan narkoba. Dia mengatakan Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 23.456 perkara narkoba yang melibatkan 32.403 tersangka.
“Dengan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp. 6,97 Triliun, dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa,” ujarnya.
(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini