Sleman

    Polda DIY menangkap lima orang terkait kasus judi online di Banguntapan Bantul. Para tersangka merupakan komplotan pemain judi yang memanfaatkan sistem untuk merugikan bandar.

    Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Kelima orang yang ditangkap yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Kamudian NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.

    “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/8/2025).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



    Lima tersangka yang telah ditahan itu terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.




    “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

    Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

    “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut Slamet.

    Penangkapan itu jadi sorotan publik karena para tersangka merupakan komplotan pemain judi yang memanfaatkan sistem untuk merugikan bandar. Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat.

    “Yang jelas tapi dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” kata Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).

    “Ya bukan,” ujar Saprodin menegaskan lagi jika pelapor bukanlah bandar judol.

    Saprodin menegaskan dirinya tak memiliki relasi apapun dengan bandar judol, bahkan mengenal pun tidak. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui kebenaran narasi soal aksi kelima pelaku ini merugikan bandar judol.

    Belakangan, banyak netizen yang mempertanyakan langkah polisi yang menangkap komplotan yang telah mengakali situs judi online sehingga bisa terus menang. Menurut Saprodin, narasi dari netizen itu hanya asumsi semata.

    “Itu (merugikan bandar judol) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) Lha itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan,” ujarnya.

    Saprodin menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini dan akan melakukan pengejaran kepada semua yang terlibat dalam judol. Termasuk mengejar bandar.

    Baca selengkapnya di sini dan di sini

    Halaman 2 dari 2

    (idh/imk)







    Source link

    Share.