Jakarta -

Polisi telah mengungkap sindikat penjualan belasan bayi ke Singapura. Sindikat ini memakai kartu keluarga (KK) palsu untuk bayi ini. Namun, asal-usul KK palsu ini masih menjadi teka-teki.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat menangkap 13 pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional atau perdagangan bayi ke Singapura. Tiga belas pelaku tampak tertunduk lesu saat ditampilkan ke publik.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pantauan di lokasi, para pelaku keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan warna biru-pink, dan kuning-pink. Tampang para pelaku sangat jelas meski menggunakan masker di wajahnya.




Ada 13 pelaku dalam kejadian ini. Dari 13 pelaku, 12 wanita dan 1 pria.

Para pelaku yang didominasi oleh wanita ini hanya dapat menutup wajah dengan kedua tangannya saat digiring anggota Ditreskrimsus Polda Jabar ke lokasi konferensi pers.

“13 orang yang ada di belakang kita merupakan pelaku TPPO ke Singapura,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/7/2025).

Bagaimana modus sindikat ini? Baca halaman selanjutnya.

Bayi Punya KK Palsu





Foto: Wisma Putra/detikJabar


Hendra juga mengungkap para pelaku memiliki data palsu kepemilikan anak-anak bayi tersebut. Dia menyebut para pelaku menggunakan jalur udara dalam mengirim para bayi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

“Kalau dilihat administrasi, mereka sudah punya paspor dan KK orang tua palsu, berarti jalan udara,” kata Hendra, Jumat (18/7).

Saat ini, diduga masih ada tersangka lain. Polisi masih memburu para pelaku.

“Kemungkinan besar ada (tersangka lain),” katanya.

Legislator Minta Kemendagri Usut




Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dwi R/detikcom)
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dwi R/detikcom)


Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut adanya keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam kasus penjualan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

“Kami minta Kementerian Dalam Negeri responsif dan aktif dalam kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil dalam dugaan kasus sindikasi penjualan bayi,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ia menilai, jika benar adanya, hal itu melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ia meminta adanya audit internal di Dukcapil.

“Ini pelanggaran serius karena melanggar Pasal 77 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” katanya.


Halaman 2 dari 3

(rdp/rdp)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini





Source link

Share.