Jakarta

    KPK menyita sejumlah kendaraan dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Salah satu kendaraan yang disita adalah motor gede (moge) Royal Enfield yang kepemilikannya tercatat atas nama ajudan.

    Penyitaan kendaraan ini menjadi sorotan karena menimbulkan dugaan penyamaran kepemilikan. KPK kini tengah menelusuri lebih lanjut asal-usul kendaraan tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi.

    KPK menyita motor saat melakukan penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025 terkait perkara BJB. Selain moge, ada juga sejumlah barang yang ikut disita.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Meski disita, moge tersebut tak langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyebut motor itu statusnya masih dipinjamkan ke RK.

    Lima hari setelah penyitaan, Jubir KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika menyampaikan moge itu tidak lagi berada di rumah RK. Tessa hanya menyampaikan motor Royal Enfield itu dipindahkan ke tempat yang aman. Tapi, lokasinya dirahasiakan.

    “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    Moge tersebut akhirnya dipindah ke Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur pada 24 April 2025. Barang sitaan saat penggeledahan yang dipindah ke Rupbasan hanya motor Royal Enfield.

    Refleksi petugas KPK menunjukkan motor Royal Enfield sitaan milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil tersebut merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.Motor Royal Enfield tipe Classic 500 yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    Sebagai informasi, moge yang disita KPK dari rumah RK yakni Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Royal Enfield Classic 500 merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951, praktis aksen motor klasiknya sangat kental. Seperti tangki membulat, jok model terpisah yang ditopang per, serta tampilan multi informasi display yang masih analog.

    Mesinnya 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara. Motor ini bisa menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.

    Tidak Tercantum di LHKPN

    Moge yang disita KPK saat penggeledahan 10 Maret 2025 tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan RK pada 2023.

    “Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” kata Tessa Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (25/4).

    Tessa menyebut kendaraan itu terdaftar atas nama orang lain. Tessa menjelaskan penyitaan setiap alat bukti maupun barang bukti sudah dipastikan memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dia menyebut hal itulah yang menjadi dasar penyitaan.

    Moge Atas Nama Ajudan

    KPK mengatakan motor yang disita dari kediaman RK tercatat kepemilikannya atas nama ajudan atau pegawai pribadi Ridwan Kamil. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/7).

    “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Asep, dilansir Antara.

    Asep mengatakan RK tidak menyamarkan kepemilikan motor yang disita. KPK menelusuri asal usul moge itu karena berada di kediaman RK.

    “Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Kita sedang susuri karena itu adanya di rumah beliau,” ucap Asep, Minggu (27/7). Ia menambahkan, “Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, bukti kepemilikannya bukan atas nama beliau, itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya.”

    RK Belum Diperiksa

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil (RK). Hal ini menindaklanjuti penggeledahan terhadap RK yang dilakukan oleh pihaknya.

    “Saya yakin penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Setyo mengatakan KPK tengah memeriksa saksi hingga penelaahan terhadap dokumen yang didapat. Penjadwalan terhadap RK dikatakan hanya masalah waktu.

    “Jadi memang sampai dengan saat ini Bank Jabar ya, Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin melakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan,” ujar Setyo.

    Dia lantas menjelaskan proses penggeledahan terhadap RK tak lantas disimpulkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Setyo menyebut penggeledahan dalam rangka mencari keterangan.

    “Ya penggeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya,” kata Setyo.

    “Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” imbuhnya.

    (wia/idn)



    Source link

    Share.