Ilustrasi prostitusi (Foto: Ist)












    JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.

    Seorang narapidana berinisial AN diduga menjual anak di bawah umur melalui praktik open BO dari dalam Lapas Cipinang. Kasus ini berhasil dibongkar jajaran Polda Metro Jaya dengan bantuan petugas Lapas Cipinang pada Selasa, 15 Juli 2025.

    “Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan tersebut,” kata Wachid melalui keterangan resminya, Sabtu (19/7/2025).

    Wachid menegaskan, petugas langsung mengamankan napi AN dengan memasukkannya ke dalam sel khusus. Petugas Lapas juga mempersilakan dan membantu jajaran Polda Metro Jaya untuk memeriksa lebih lanjut pelaku AN.

    “Selanjutnya, jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serah terima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas,” imbuhnya.

     



    Source link

    Share.