JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap Jessica Iskandar, Christoper Stefanus Budianto alias Steven baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Dalam sidang itu, Steven didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penipuan dan penggelapan aset Jessica Iskandar. Diketahui, Steven dituding melakukan penipuan 11 mobil mewah yang nilainya ditaksir mencapai Rp9,8 miliar.

    “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

    JPU juga menyampaikan dakwaan kedua Steven berkaitan dengan penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Terdakwa kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar akhirnya jalani sidang perdana (Foto: Instagram/inijedar)

    “Pernah memeriksa atau menghadiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,” papar JPU.

    Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, istri Vincent Verhaag ini mengaku bahwa ia kehilangan 11 mobil mewahnya yang ditaksir seharga Rp 9,8 miliar dan uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.

    Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa mobil itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.



    Follow Berita Okezone di Google News


    Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
    ORION, daftar sekarang dengan
    klik disini
    dan nantikan kejutan menarik lainnya

    Setelah sekian lama diproses, Steven akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan. Sayangnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Steven kebetulan berada di luar negeri, sehingga sempat menjadi buron dan tak diketahui keberadaannya.

    Akan tetapi, pada November 2023 Steven akhirnya ditangkap di Thailand dan langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan tersebut.



    Source link

    Share.